
Kebijakan baru yang akan diterapkan oleh pemerintah mengingat kembali meningkatnya kasus positif COVID-19 di Indonesia yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa wilayah di Indonesia. Mengingat banyaknya kebijakan pembatasan yang dilakukan sebelumnya? Apakah kebijakan yang baru ini akan lebih condong ke lockdown?
Berbeda dengan PPKM Mikro yang sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 14 Tahun 2021, PPKM Darurat belum mempunyai aturan yang melandasinya. Meski demikian, kebijakan ini juga diperuntukkan untuk menekan angka persebaran COVID-19. Namun, skalanya hampir sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sekedar informasi, Indonesia belum pernah mengeluarkan kebijakan lockdown. Meskipun kebijakan lockdown sudah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Serta hanya memilih menerapkan pembatasan di berbagai daerah saja. Baik itu dengan kebijakan PSBB dan PPKM Mikro.
Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa PPKM darurat adalah istilah lain yang digunakan pemerintah untuk pembatasan dengan cakupan daerah yang lebih luas. Sehingga aktivitas masyarakat di luar ruangan akan dibatasi. Ya, PPKM Darurat bukanlah lockdown, melainkan hanya pembatasan di beberapa sektor saja.
PPKM Darurat hanya mengurangi jam operasional di beberapa sektor ekonomi, mengatur mobilisasi dan pelaksanaan kegiatan ekonomi saja. Dengan begitu kebijakan ini tidak bisa disamakan dengan lockdown. Dimana pemerintah masih mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar kota dengan persyaratan membawa hasil swab PCR dan sudah divaksinasi.
Selain itu, lockdown yang diterapkan di beberapa negara pada awal penyebaran COVID-19 akan menghambat pertumbuhan ekonomi. Namun, disisi lain akan memperlambat laju penularan virus corona. Meski begitu, pemerintah mempunyai pertimbangan tersendiri dengan adanya kebijakan PPKM Darurat ini.
Ketentuan PPKM Darurat
Berikut ini beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi beberapa sektor terkait kebijakan PPKM Darurat.
1. Perkantoran
Perkantoran yang berada di zona merah atau orange wajib menerapkan 75% Work From Home (WFH) dan 25% WFO. Sementara perkantoran di zona lainnya akan menerapkan 50% WFH dan WFO.
Sebagai tambahan WFO dan WFH yang diberlakukan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes), pengaturan waktu kerja bergantian dan juga tidak diperkenankan melakukan mobilisasi ke daerah lain.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah yang berada di daerah zona merah, wajib melakukan kegiatan pembelajaran secara daring. Sementara sekolah yang berada di zona lainnya bisa menyesuaikan dengan kebijakan Kemendikbudristek.
3. Kegiatan Sektor Esensial
Untuk sektor esensial tidak ada perubahan dari kegiatan sebelumnya. Dimana sektor ini bisa beroperasi 100% dengan kapasitas, pengaturan jam operasional dan penerapan prokes yang ketat.
4. Kegiatan di Sektor Tempat Makan Umum
Konsumen yang ingin makan dan minum di tempat hanya dibatasi 25% dari kapasitas restoran. Jam operasional restoran dibatasi hingga pukul 5 sore. Sementara itu, layanan pesan antar dan dibawa pulang dibatasi hingga jam 8 malam. Selain itu, restoran yang hanya menerima layanan pesan antar bisa beroperasi selama 24 jam penuh.
5. Kegiatan Pusat Perbelanjaan
Pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 5 sore. Serta pungunjungnya akan dibatasi hanya untuk 25% dari kapasitas normalnya.
6. Kegiatan Ibadah
Untuk tempat ibadah yang berada di zona merah dan orange, sementara waktu kegiatan ibadahnya ditiadakan. Sedangkan untuk zona lainnya akan disesuaikan dengan kebijakan kementerian Agama.
Itu dia beberapa informasi yang perlu Anda ketahui dari kebijakan PPKM darurat yang rencananya akan diterapkan pada 2 hingga 15 Juli 2021. Berdasarkan berita Indonesia yang ada di Indonesia, kebijakan ini berbeda dengan lockdown. Serta hampir sama dengan pembatasan yang diterapkan sebelumnya.